Pembayaran Lebih Pada Kartu Kredit

Pembayaran Lebih Pada Kartu Kredit

Pembayaran Lebih Pada Kartu Kredit mungkin masih jadi masalah dan sering dipertanyakan oleh nasabah bank tertentu.

Dalam hal ini, pembayaran kartu kredit memang tidak harus secara penuh, akan tetapi minimal sudah harus mencapai nilai minimum payment.

Teruntuk minimum payment sendiri, merupakan nominal terendah yang harus dibayar oleh nasabah. (setidaknya, nasabah kartu kredit hanya membayarkan rata-rata 10% dari total tunggakan, ditambah dengan tagihan yang masih belum lunas pada bulan sebelumnya (jika ada)) paling lambat pada saat jatuh tempo tagihan.

Dengan penetapan minimum payment ini, maka pihak bank bisa minimal dalam memastikan jika rekening kartu kredit nasabah tidak bermasalah, serta bukti memang taat peraturan dari kartu kredit.

Selain itu, jenis pembayaran ini juga menjadi opsi paling favorit, terkhusus bagi nasabah yang takut masuk dalam backlist BI.

Sebagai ilustrasi minimum payment, nasabah berkeinginan untuk membeli mobil dengan harga Rp 150 juta tanpa bunga 0 persen.

Pada setiap bulannya, nasabah harus membayar angsuran sebesar Rp 12,5 juta selama satu tahun. Akan tetapi, jika nasabah lebih memilih untuk membayar minimum payment, maka akan muncul bunga sebesar 3,5 persen.

Penting untuk diketahui juga bahwa hal ini akan terus terjadi lantaran terakumulasi di bulan-bulan berikutnya hingga tagihan lunas. Tentu anda bisa membayangkan sendiri berapa jumlah bunga yang bisa muncul.

Pembayaran Lebih Pada Kartu Kredit

Terdapat sejumlah ketentuan dalam perhitungan bunga kartu kredit. Ketentuannya bisa dilihat dalam perhitungan bunga kredit seperti yang kami rangkum dibawah ini.

  1. Perhitungan bunga kredit berdasar pada tanggal pembukaan atau yang juga dikenal dengan tanggal posting.
  2. Untuk tagihan berikutnya, bunga kredit akan dilakukan berdasar pada jumlah sisa tagihan kartu kredit atas transaksi belanja atau tarik tunai yang belum dibayar.
  3. Sejumlah komponen berikut tidak dimasukkan sebagai komponen perhitungan bunga kredit. Termasuk biaya terutang, denda terutang, bunga terutang, dan tagihan sebelum jatuh tempo.
  4. Bunga pasti akan dikenakan apabila pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran, tidak membayar penuh, dan terlambat melakukan pembayaran.
  5. Bunga yang dibebankan untuk transaksi tarik tunai dari fasilitas kartu kredit akan dihitung dari tanggal pembukuan hingga tanggal dilakukan permbayaran secara penuh oleh pemegang kartu kredit
  6. Pihak bank akan selalu menggunakan acuan 1 tahun 365 hari.

Kelebihan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit

Secara dasar, setiap kelebihan pembayaran yang terjadi pada pembayaran kartu kredit nasabah terbagi dengan dua macam, yakni :

  • Kelebihan bayar yang sudah melebihi nilai minimum payment
  • Pembayaran melebihi niai hutang pada kartu kredit.
Kelebihan Bayar melebihi nilai minimum Payment

Poin pertama yang akan kita bahas ialah apabila nasabah saat melakukan pembayaran melebihi nilai minimum paymen yang ditetapkan pada kartu kredit.

Saat nasabah melakukan lebih bayar, maka hal tersebut hanya akan mengurangi nilai tagihan yang akan keluar di bulan berikutnya.

Tentu hal ini meski mempunyai dampak positif, akan tetapi lebih baik tagihan yang ada dibayarkan secacara penuh. Selain bisa menghindarkan anda dari bunga, tentu tujuan lainnya ialah agar nasabah bisa menggunakan kartu kredit hingga limit maksimum saat sedang dibutuhkan.

kelebihan bayar kartu kredit melebihi hutang

Sedangkan untuk poin kedua, ialah membahas tentang kelebihan pembayaran atas kartu kredit melebihi hutang yang ada pada kartu kredit tersebut.

Secara dasar, kelebihan pembayaran seperti ini tidak ada masalah. Pasalnya hanya akan tersimpan seperti tabungan pada nilai kartu kredit.

Dengan kata lain, saat nasabah menggunakan kartu kredit di waktu berikutnya, maka nilai tagihan yang ditagihkan di bulan tersebut akan berkurang sesuai jumlah pada kelebihan di bulan sebelumnya.

Program Pengembalian Kelebihan Pembayaran Kartu Kredit Bank Mandiri

Tertera pada Peraturan Menteri Keuangan No 70 dan No 73, dijelaskan bahwa nasabah Mandiri Kartu Kredit yang melakukan kelebihan pembayaran, atau mempunyai saldo kredit dengan nominal USD 50.000. Maka pihak bank akan mengembalikan dana tersebut paling lambat 60 hari kerja.

Nantinya, nasabah bank Mandiri Karti Kredit akan menerima SMS informasi seperti “”Mandiri Kartu Kredit bukan sarana utk menyimpan dana. Kelebihan pembayaran tagihan di atas USD 50.000 atau setara dalam rupiah akan dikembalikan. Hubungi Mandiri Call 14000”

Syarat dan ketentuan utnuk pengembalian dana ialah :

  • Pihak bank akan menghubungi pemegang kartu melalui sambungan telepon dan mengkonfirmasi terkait rekening tujuan pengembalian dana.
  • Pasca konfirmasi, bank akan mengembalikan dana kelebihan pembayaran setelah dikurangi Rp 50 ribu (biaya transfer)
  • Pemegang kartu tidak akan diminta syarat atau dokumen apapun.

Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami paparkan. Semoga bisa menjadi referensi bagi kalangan orang yang membutuhkan.

Scroll to Top