Tabungan Emas BRI : Cara, Syarat & Keuntungannya

Tabungan Emas BRI : Cara, Syarat & Keuntungannya

Tabungan Emas BRI : Cara, Syarat & Keuntungannya mungkin sudah banyak di informasikan oleh sumber lain di internet. Apalagi saat ini jaman sudah beralih pada eraa digital.

Seperti yang kita ketahui, tabungan merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang. Tentu investasi ini hampir sama dengan saham ataupun reksadana.

Sebelum itu, apa anda sudah tahu bahwa nilai tabungan emas bisa bertahan terhadap inflasi? Sudah pasti risiko penurunan nilai pasti ada, akan tetapi jumlahnya kecil dan lebih cenderung mengalami kenaikan.

Sangat berbeda dengan jenis investasi keuangan yang lain, kebanyakan lebih rentan akan gesekan inflasi yang membuat nilainya turun.

Sebagai salah satu contoh terkait dengan inflasi, nilai mata uang Rp 1.000 saat ini tidak akan sama dengan yang terjadi 15 tahun yang lalu.

Misal, jika 15 tahun yang lalu anda bisa membelanjakan uang Rp 1.000 untuk satu mangkok bakso, maka saat ini hanya bisa digunakan untuk bayar parkir saja, bahkan masih kurang.

Akan tetapi, adanya penurunan mata uang akibat inflasi tersebut justru tidak mempunyai dampak atau pengaruh yang besar pada harga emas yang justru cenderung stabil.

Tentu dengan tingkat risiko yang kecil, membeli emas dalam bentuk tabungan menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang aman dan bisa mendatangkan keuntungan jangka panjang.

Apa ada sedikit ketertarikan untuk menabung emas di masa depan? Pada dasarnya, cara investasi emas sangatlah mudah. Bahkan saat ini sudah banyak institusi perbankan dan non perbankan yang menawarkan produk tabungan emas. Termasuk diantaranya ialah yang ditawarkan oleh pihak Bank BRI.

Tabungan Emas BRI : Cara, Syarat & Keuntungannya

Sebelum paham tentang tata cara investasi emasi di Bank BRI, ada baiknya jika anda juga mengetahui keuntungan yang bisa diperoleh.

Tidak bisa dipungkiri jika investasi emas juga bisa menjadi salah satu produk keuangan Bank BRI Syariah. Yakni dengan melalui kredit emas dan Kepemilikan Logam Mulia (KLM).

Akan tetapi, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2021, Bank BRI Syariah bergabung dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dengan penggabungan tersebut, diharapkan mampu menjadikan layanan perbankan basis syariah di Indonesia semakin lengkap dengan jangkauan yang lebih luas dan bersaing di area global.

Maka dari itu, produk tabungan emas BRI Syariah pun berpindah ke bawah pengawasan BSI.

Hal ini berdasar pada Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Produk tabungan emas BRI merupakan kepemilikan logam mulia dalam bentuk emas batangan serta menggunakan akad murabahah (jual-beli) dan proses pembayaran cicilan.

Seperti yang termaktup di Fatwa DSN MUI, emas bisa diperjual belikan selama tidak menjadi alat tukat menukar yang resmi.

Sebelum sampai pada sejumlah produk tabungan emas BRI Syariah di bawah entitas BSI, sangat wajib mengetahui beberapa keuntungan yang bisa anda peroleh dari berinvestasi emas.

1. Mudah Dicairkan (Likuid)

Sedikit berbeda dengan instrumen investasi yang lain, emas menjadi instrumen investasi yang likuid. Hal ini berarti jika emas mudah dijual atau dicairkan.

Anda bisa dengan mudah mencairkan tabungan emas menjadi uang tunai sesuai dengan saldo gram emas yang berlaku kapanpun jika dibutuhkan.

Baik itu lembaga perbankan ataupun non perbankan yang menyediakan tabungan emas, mempunyai layanan untuk membeli kembali emas dari nasabahnya. Atau anda bisa menjaminkan emas tersebut sebagai agunan pinjaman di lembaga peminjaman resmi.

2. Tidak Ada Bunga

Dengan landas hukum berbasis syariah, tabungan emas tidak menerapkan sistem suku bunga. Yang artinya tabungan ini bebas bunga.

Maka dari itu, investasi emas lebih relatif menguntungkan nasabah lantaran tidak ada potongan nilai yang ditetpkan oleh pihak penyimpan (bank).

Saat anda menjual tabungan emas, maka nilai aset yang dicairkan akan sesuai dengan nilai tabungan emas yang anda miliki. Tentu hal ini sangat jelas berbeda dibanding dengan jenis instrumen investasi yang lain.

3. Tersedia Penyimpanan Emas Online

Perkembangan teknologi saat ini sangat mempermudah masyarakat untuk berinvestasi emas dengan aman dan nyaman.

Anda tidak harus lagi atau tidak membutuhkan tempat penyimpanan emas khusus di rumah seperti halnya brankas atau lokasi lain.

Bahkan anda tidak perlu khawatir untuk menyimpan emas dengan risiko hilang. Pasalnya saat ini anda bisa menabung emas dengan mudah melalui penyedia tabungan emas.

Salah satu lembaga paling populer ialah tabungan emas BRI yang saat ini tersedia di BSI. Anda hanya perlu setor sejumlah uang senilai harga emas, selanjutnya dikonversi dalam bentuk emas.

Prosedur & Tata Cara Investasi Emas di Bank BRI

Bagi nasabah yang ingin mempunyai tabungan emas BRI, saat ini bisa memulai prosesnya melalui jaringan BSI.

Produk yang bisa dipilih ialah tabungan BSI Cicil Emas dengan pembayaran angsuran atau cicilan, yakni berupa emas lantakan (batangan) produksi PT Antam Persero dengan minimal pembelian 10 gram.

Terlepas dari emas Antam, BSI Cicil Emas juga menawarkan emas dari toko emas atau perorangan yang sudah bermitra atau bekerjasama dengan BSI.

Menjadi salah satu bagian dari bank syariah, tabungan emas BRI melalui BSI menerpakan hukum syariah dengan akad Murabahah untuk pembiayaan, serta akad Rahn (gadai) untuk pengikatan agunan.

Nah, sesuai dengan namanya, tabungan emas ini bisa anda cicil sesuai dengan jumlah angsuran tetap dan ringan pada setiap bulannya.

Bahkan anda bisa hanya menyisihkan dana pembiayaan sebesar Rp 4.000 per hari. Sedangkan untuk jangka waktu pembiayaan mulai dari dua hingga lima tahun. Akan tetapi, pelunasan bisa dipercepat setelah pembiayaan minimal satu tahun.

Persyaratan Nabung Emas BSI

Terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum anda berinvestasi emas di BRI melalui BSI. Apa saja?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sudah memiliki Kartu Identitas (e-KTP)
  • Mempunyai NPWP (khusus pembiayaan di atas Rp 50 juta)
  • Pegawai minimal berusia 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Maksimal pembayaran Rp 150 juta
  • Jangka waktu investasi 1-5 tahun.
  • Pensiunan berusia maksimal 70 tahun ketika pembiayaan jatuh tempo.
  • Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun.
  • Menyediakan DP (uang muka) 20% dari pembelian emas.

Prosedur Pendaftaran Nabung Emas BSI

Langkah pertama yang bisa anda lakukan ialah dengan mengunduh aplikasi BSI Mobile untuk mulai menabung dan menggadaikan emas.

Meski anda bisa datang langsung ke kantor cabang BSI terdekat, namun lebih praktis jika anda memaksimalkan layanan online yang disediakan.

Untuk langkah-langkah atau proses gadai emas, anda bisa mengikuti tahapan berikut :

  • Buka aplikasi BSI Mobile yang sudah terpasang di ponsel.
  • Pilih fitur e-mas.
  • Lanjut dengan memilih Gadai Emas atau Gadai Emas Fisik.
  • Selanjutnya, hitung simulasi taksiran emas.
  • Masukkan nilai pengajuan nasabah sesuai yang dibutuhkan.
  • Lanjut dengan memilih Layanan Pick Up.
  • Masukkan lokasi penjemputan dan kantor cabang BSI yang diinginkan, tanggal, sekaligus jam penjemputan.
  • Unggah foto diri, KTP, dan foto agunan emas.
  • Simpan Resi Bukti Pengajuan Gadai.
  • Kemudian petugas gadai Bank akan datang ke lokasi anda sesuai dengan tanggal dan jam penjemputan.
  • Dana akan dikirim ke rekening nasabah.
  • Terakhir, nasabah akan menerima Surat Bukti Gadai Emas (SBGE) sehari pasca proses pegadaian.

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan untuk ulasan kali ini. Mungkin di lain waktu kami akan melengkapi kembali kekurangan informasi yang masih belum lengkap.

Scroll to Top