Berikut kami akan sampaikan Syarat Take Over Kredit Antar Bank. Bagi anda yang membutuhkan suntikan dana tambahan, bisa menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Take Over sendiri menjadi salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia kredit atau pinjaman bank dan leasing.
Layanan take over mengacu pada penambahan pinjaman dengan berpindah lembaga pembiayaan.
Dan yang paling umum ialah take over KPR, dimana bisa dipergunakan oleh anda yang ingin membeli rumah namun dengan harga yang lebih rendah.
Pada sistem Take Over KPR, tersedia tiga jenis yang mencakup Take Over KPR Jual-Beli, Take Over KPR Bawah Tangan dan Take Over KPR Antar Bank.
Akan tetapi, saat ini kami akan berfokus pada Take Over Antar Bank. Mulai dari penetapan syarat, cara pengajuan, hingga manfaat yang bisa diperoleh.
Syarat Take Over Kredit Antar Bank
Proses take over antar bank sendiri sama dengan mengalihkan pinjaman dari bank yang satu ke bank yang lainnya.
Namun dibalik itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dilengkapi oleh nasabah sebagai syarat utama saat mengajukan take over.
Pasalnya si pemilik rumah harus mengalihkan KPR dengan sistem Take Over. Maka sebelum itu, akan lebih baik jika mengetahui dulu sejumlah syarat Take Over Kredit Antar Bank.
Secara dasar, take over antar bank dilakukan apabila nasabah merasa beban cicilan yang semakin berat.
Sehingga pada akhirnya memutuskan untuk mengalihkan pinjamannya dari bank lama ke bank yang baru. Tujuannya tidak lain ialah agar memperoleh keringan cicilan.
Nah apabila anda ingin melakukan Take Over Kredit Antar Bank, maka sebaiknya mengetahui syaratnya berikut ini :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia mnimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan), dan maksimal 65 tahun untuk profesional dan wirswasta.
- Berpenghasilan tetap per bulan
- Minimal sudah bekerja selama 2 tahun (untuk karyawan)
- Usaha berjalan minimal 3 tahun (untuk profesional dan wiraswasta)
- Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Slip gaji, dan yang lainnya.
Terlepas dari sejumlah syarat di atas, tentu pihak bank juga akan meminta dokumen pendukung terkait dengan KPR sebelumnya. Sejumlah dokumen yang dimaksud ialah :
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir
- Fotokopi Akad Kredit
- Salinan SPPT PBB beserta surat lunasnya
- Fotokopi sertifikat rumah beserta keterangan dan stempel dari pihak bank bersangkutan.
Dikarenakan sertifikat rumah menjadi salah satu dokumen yang diminta. Maka take over kredit bisa dilakukan pasca cicilan KPR sudah lebih dari 1 tahun.
Proses Pengajuan Take Over
Jika anda sudah yakin memenuhi sejumlah persyaratan di atas, maka poin berikutnya hanya perlu melakukan proses pengajuan.
Nah bagi anda yang belum tahu dengan tahapannya, maka bisa membaca pemaparan kami berikut ini.
Dimana kami sudah menyediakan sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan take over kredit.
- Sebagai langkah awal, anda bisa engecek dulu apakah bank yang akan digunakan saat ini mengcover atau bisa digunakan untuk take over ke bank lain.
- Selanjutnya, pastikan juga anda sudah menyiapkan sejumlah biaya yang dibutuhkan saat proses pengajuan.
- Pilih lembaga perbankan yang mempunyai produk KPR dengan promo yang menarik.
- Apabila sudah, berikutnya anda bisa mengajukan take over KPR ke bank baru yang sudah dipilih.
- Kemudian anda bisa mengisi formulir dan melengkapi semua syarat dan juga dokumen yang diminta oleh pihak bank.
- Setelah itu, pihak bank baru akan melakukan appraisal pada rumah anda.
- Terlepas dari itu, pihak bank juga akan mengecek atau melakukan verifkasi ulang terhadap profil anda.
- Jika pihak bank sudah menyetujui pengajuan yang anda lakukan. Maka bank akan menawarkan jumlah plafon kredit serta semua rincian skema KPR. Mulai dari suku bunga, tenor pinjaman, struktur bunga, serta informasi lainnya.
- Apabila anda sudah menerima tawaran tersebut, maka otomatis proses take over kredit antar bank bisa segera dilakukan.
Terlepas dari sejumlah langkah yang sudah kami paparkan di atas, tentu anda juga perlu mencari tahu beberapa biaya take over yang akan anda lakukan.
Dengan melakukan hal tersebut, maka anda bisa mengetahui secara pasti serta menyiapkan biaya yang nantinya akan dibayarkan ke bank.
Manfaat Take Over Kredit Antar Bank
Seperti yang sudah kami maksudkan di atas, ada banyak sekali alasan kenapa seseorang memilih untuk melakukan take over kredit. Salah satunya untuk menghindari suku bunga dan besaran cicilan per bulan.
Dengan melakukan pengalihan kredit KPR antar bank, maka anda bisa memperoleh sejumlah manfaat sekaligus.
Bagi anda yang ingin tahu ap saja manfaat tersebut, maka bisa menyimak penjelasan yang sudah kami siapkan di bawah ini.
1. Bisa Mendapat Tambahan Plafon Kredit
Poin pertama yang menjadi daya tarik dari proses take over kredit ialah memperoleh tambahan plafon kredit.
Saat melakukan pengalihan KPR dari bank lama ke bank yang baru, maka otomatis bank baru akan melakukan penilaian ulang terhadap rumah anda.
Dikarenakan harga rumah cenderung naik, maka ada kemungkkinan jika harga rumah anda sekarang lebih tinggi dari sebelumnya.
Sehingga, plafon yang akan diberikan oleh bank baru akan lebih besar dibanding dengan plafon yang diberikan bank lama.
2. Bisa Atur Ulang Skema KPR Sesuai Kondisi Finansial
Untuk poin berikutnya, anda bisa mengatur ulang skema KPR yang akan di take over. Sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan anda saat ini.
Bisa jdi jika kondisi keuangan anda sekarang sudah berubah dibanding dengan kondisi keuangan tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga bisa bertambah atau justru sebaliknya, dimana langkah penyesuaian ini harus anda pikirkan saat melakukan take over kredit.
Apabila kondisi finansial ada semakin baik, maka pastinya anda akan mempercepat masa pinjaman. Sehingga kredit bisa lebih cepat lunas.
Namu jika kondisi keuangan justru semakin menurun, maka anda bisa memilih skema cicilan dengan jumlah yang lebih kecil. Sehingga bisa tetap memenuhi kebutuhan.
Oleh karena itu, adanya pengalihan kredit ini akan sangat bermanfaat bagi anda untuk mengatur ulang kembali cicilan KPR sesuai kondisi finansial saat ini.
3. Bisa Dapat Cicilan Ringan dan Bunga Lebih Rendah
Saat anda melakukan take over kredit KPR, maka otomatis anda bisa memperoleh suku bunga yang lebih rendah sekaligus jumlah cicilan yang ringan.
Secara umum, proses ini dilakukan pasca masa kredit sudah memasuki periode bunga floating.
Dan jika sudah masuk pada masa floating ini, maka otomatis suku bunga juga akan semakin bertambah. Artinya, jumlah cicilan juga akan semakin besar.
Oleh karena itu, dengan melakukan pengalihan kredit seperti yang kami maksudkan di atas. maka anda bisa memperoleh bunga dan juga cicilan lebih rendah.
Dimana kondisi ini menjadikan anda bisa memilih cicilan lebih ringan. Atau bahkan dengan suku bunga yang lebih rendah.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum, semoga bisa membantu!