Berikut kami akan paparkan Denda Dan Risiko Tidak Membayar Rupiah Cepat. Jika anda menjadi nasabah disana, mungkin artikel ini akan sangat membantu.
Di jaman yang sudah serba digital seperti sekarang, ada banyak sekali aplikasi pinjaman online terpercaya di Indonesia. Termasuk diantaranya ialah Rupiah Cepat.
Dengan memanfaatkan aplikasi ini, maka anda bisa mengajukan pinjaman tunai dengan plafon mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 5 juta.
Plafon yang ditawarkan memang terbilang besar, namun anda juga harus paham dengan risiko yang harus ditanggung saat tidak membayar cicilan Rupiah Cepat.
Denda Dan Risiko Tidak Membayar Rupiah Cepat
Jika dilihat dari legalitas, Rupiah Cepat sudah terbukti lantaran terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terlepas dari itu, Rupiah Cepat juga menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus terdaftar di Kominfo.
Dengan modal legalitas tersebut, menjadikan Rupiah Cepat termasuk salah satu perusahaan Fintech terbaik di Indonesia.
Nah yang namanya pinjaman, maka sudah tentu harus dikembalikan. Dimana anda mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan setelah mencairkan pinjaman.
Apabila memang berniat unutk tidak membayar tagihan, maka harus siap dengan segala risiko yang mungkin muncul.
Dalam hal ini, ada banyak sekali risiko yang harus ditanggung. Untuk mengetahui secara detail, berikut daftar yang bisa anda pelajari :
1. Dibebankan Denda Keterlambatan
Bukan hanya di Rupiah Cepat, tagihan apapun harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo. Jika melewatinya, maka risiko yang harus ditanggung ialah denda keterlambatan.
Untuk besaran biaya denda atau penalti akan dihitung berdasar pada produk pinjaman. Dan mungkin saja jumlah yang ditagih lumayan tinggi.
Bagi anda yang ingin mengetahui jumlah pasti terkait denda, bisa langsung melihat di aplikasi Rupiah Cepat.
2. Pemblokiran Akun
Seperti yang kami kutip dari laman resmi https://www.rupiahcepat.co.id/FAQ, pengguna Rupiah Cepat yang telat bayar tagihan akan diblokir. Sehingga pengguna tidak bisa lagi mengajukan pinjaman selama masih ada tagihan yang belum dibayar.
Tentu hal ini akan mengurangi skor kredit anda, sehingga berdampak pada pemblokiran akun. Namun meski begitu, anda tetap mempunyai kewajiban untuk membayar semua sisa tagihan.
3. Penagihan Debt Collector
Untuk pengguna atau nasabah yang telat membayar tagihan, akan dibebankan denda keterlambatan.
Namun risiko yang harus ditanggung bukan itu saja. Pasalnya anda poin lain yang juga tidak kalah penting, uaitu penagihan oleh debt collector.
Penagihan dari debt collector sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, hal yang menjadi masalah jika penagihan tersebut disertai ancaman.
Bisa saja jika tidak semua debt collector melakukan hal tersebut. Namun di sebagian besar kasus, banyak yang merasa resah akibat penagihan debt collector.
Umumnya penagihan debt collector akan dilakukan jika pengguna telat lebih dari 3 bulan. Pertama, DC akan menghubungi via telepon atau whatsapp yang terdaftar.
Namun jika tidak mendapat respon, maka nantinya DC akan menghubungi kontak darurat yang anda daftarkan sebelumnya.
Selain kontak darurat, pihak Rupiah Cepat juga bisa menghubungi nomor telepon yang tercantum pada kontak ponsel.
Pasalnya Rupiah Cepat mempunyai hak untuk mengakses data ponsel ketika anda mengajukan pinjaman sebagai langkah evaluasi kelayakan pinjaman.
Bukan hanya melalui telepon, namun DC juga bisa melakukan penagihan dengan datang langsung ke rumah debitur.
Apabila sudah sampai pada titik ini, maka anda wajib membayar semua tagihan hingga lunas.
4. Berurusan Dengan Hukum
Pinjaman di Rupiah Cepat mempunyai kekuatan hukum. Dimana saat debitur tidak membayar tagihan, maka bisa berurusan dengan pihak berwajib.
Tentu selaku debitur pastinya anda tidak menginginkan hal ini terjadi. Pasalnya bisa saja anda berakhir di penjara.
Meski secara dasar kasus masuk penjara ini belum pernah terjadi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bisa terjadi jika anda telat hingga bertahun-tahun dengan jumlah pinjaman besar.
5. Masuk Blacklist SLIK OJK
Jika tida membayar Rupiah Cepat, kami bisa jamin 100% bahwa anda akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) SLIK OJK atau BI Checking.
Apabila sudah terlanjur terblokir, maka riwayat kredit anda menjadi buruk serta tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank ataupun lembaga pembiayaan lain.
Setidaknya butuh waktu 1 hingga 2 tahu atau bahkan lebih untuk membersihkan nama yang sudah di blacklist.
Hal ini sangat merugikan, terlebih pinjaman yang anda ajukan sebelumnya terbilang kecil atau sedikit.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa membantu!