Cara Top Up Pinjaman FIF pada dasarnya sangatlah mudah asal anda paham dengan syarat dan langkah yang harus dilakukan. Untuk itu, disini kami hadir untuk memberikan referensinya untuk anda.
Seperti yang kita ketahui, FIF merupakan salah satu lembaga pembiayaan ternama di Indonesia. Namanya sudah tidak asing untuk sebagian orang, bahkan sudah dikenal oleh masyarakat luas.
Tapi apa anda tahu jika pinjaman FIF bisa ditambah? Nah jika anda sedang butuh dana tambahan, mungkin fitur top up ini bisa menjadi alternatif yang bisa diambil.
Cara Top Up Pinjaman FIF
Untuk memenuhi ragam kebutuhan masyarakat, saat ini hampir semua lembaga pembiayaan menawarkan layanan top up.
Dimana fitur ini akan sangat membantu bagi mereka yang sedang membutuhkan. Dan celah ini, bisa anda peroleh dari layanan pinjaman di FIF.
Namun perlu anda ketahui, fitur pinjaman FIF ini hanya berlaku bagi para debitur yang mempunyai riwayat pembayaran yang baik.
Bahkan semua prosesnya sangatlah mudah, sebab semua tahapan yang dilakukan tidak serumit seperti di awal pengajuan pembiayaan.
Dan sebagai syarat awalnya, anda selaku debitur harus melaukan pembayaran angsuran minimal 6 bulan. Jika belum sampai pada waktu itu, maka pengajuan top up ini belum bisa dilakukan.
Prosedur Pengajuan Top Up FIF
Lantas bagaimana sih prosedur yang perlu dilakukan agar bisa mengajukan top up di FIF? Secara dasar, tahapan yang perlu dilakukan sangatlah sederhana. Adapun langkah-langkahnya ialah :
- Pertama, silahkan datang ke kantor cabang FIF terdekat. Lebih singkatnya bisa juga dengan menghubungi layanan call center FIF.
- Lengkapi dan bawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Baik itu dokumen ataupun persyaratan lainnya.
- Sampaikan pada petugas maksud kedatangan anda. Tidak lain ialah untuk melakukan top up pinjaman.
- Berikutnya petugas akan memberikan anda sejumlah informasi terkait dengan produk top up yang disediakan FIF.
- Jika permohonan anda diterima, maka hanya perlu menunggu kabar lebih lanjut dari FIF.
Jenis Layanan Top Up Pinjaman FIF
Setelah anda mengetahui tata Cara Top Up Pinjaman FIF, tentu anda juga harus paham dengan jenis layanan yang ditawarkan.
Nah teruntuk jenis layanan ini terbagi menjadi 2 macam. Yaitu berupa pemisahan dan juga bergabung.
1. Pemisahan
Teruntuk anda yang pinjaman sebelumnya belum lunas, bisa mengajukan pinjaman baru dengan layanan top up pemisahan.
Artinya pinjaman yang sudah aktif sebelumnya, msih belum lunas atau tidak dilunasi terlebih dahulu.
Sehinga nantinya nasabah akan memperoleh dana baru dengan plafon atau nominal dua angsuran sekaligus.
2. Bergabung
Berbeda dengan pemisahan, layanan top up bergabung ialah memberikan plafon lebih tinggi. Pasalnya jumlah plafon juga akan dipergunakan untuk melunasi angsuran sebelumnya.
Selanjutnya, sebagian lagi (sisa) dari plafon bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan yang ada.
Syarat Top Up Pinjaman FIF
Secara dasar, banyak debitur yang belum tahu jika ada layanan top up pinjaman di FIF. Sebab informasi yang mereka ketahui belum maksimal.
Salah satu diantaranya ialah syarat pengajuan pinjaman di FIF. Dimana ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan top up.
Pada poin ini, kata top up sendiri mengacu pada menambah atau mengisi ulang pinjaman. Yang artinya anda bisa menambah pinjaman di FIF.
Tentu kondisi ini akan berdampingan dengan pembiayaan yang sebelumnya belum lunas. Dimana informasi lengkapnya bisa anda ketahui dari jenis layanan top up di atas.
Untuk layanan top up sendiri hanya berlaku untuk pinjaman dengan sistem gadai bpkb saja. Sedangkan untuk kredit barang, tentu anda harus mengurungkan niat untuk mengajukan. Nah beberapa syarat yang perlu anda persiapkan ialah :
- Status pembayaran angsuran pinjaman sebelumnya lancar dan tidak mengalami keterlambatan.
- Setidaknya anda sudah mengangsur selama 6 bulan dan tidak mengalami kendala atau masalah.
- Tidak mempunyai rekam jejak buruk (menunggak) di angsuran sebelumnya.
- Berlaku untuk kategori tipe pinjaman Multiguna atau Danastra.
- Melampirkan dokumen pribadi yang menjadi syarat dokumen pengajuan top up. Dokumen yang dimaksud seperti KTP, KK, dan juga STNK kendaraan yang digadai. Jangan lupa untuk menyertakan juga bukti angsuran yang masih aktif / berjalan.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
Sumber Artikel : Top Up Pinjaman FIF