Cara Menghitung Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira ini pada dasarnya sudah banyak yang mengulas. Namun tidak kesemuanya memberikan informasi yang lengkap dan detail.
Nah sebagai salah satu penyampai informasi, maka disini kami berupaya untuk memberikan rincian yang lebih detail dan lengkap.
Jika anda debitur atau nasabah di Adira, maka sudah sepatutnya tahu tentang denda telat bayar angsuran motor di leasing tersebut.
Sebab sudah pasti jika informasi terkait denda telat bayar akan dijelaskan oleh petugas saat anda hendak mengajukan pembiayaan di Adira.
Untuk sekedar tambahan referensi bagi anda yang belum paham dengan cara hitung denda asuran motor di Adira, bisa menyimak ulasan ini hingga selesai.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira
Seperti yang kita ketahui, Adira Finance merupakan salah satu lembaga pembiayaan terbesar dan ternama di Indonesia.
Produk yang ditawarkan juga terbilang beragam, mulai dari kredit kendaraan bermotor, barang elektronik, furniture, hingga pembiayaan multiguna yang lain.
Dan uniknya lagi, Adira Finance juga menawarkan kemudahan bagi para konsumen ketika hendak mengajukan kredit.
Baik itu untuk proses pengajuan kredit motor ataupun barang berharga lain sesuai dengan kebutuhan dan didukung dalam pembiayaan Adira.
Apabila anda sudah menjadi debitur di Adira Finance, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Termasuk diantaranya ialah saat melakukan pembayaran usahakan jangan sampai melebihi tanggal jatuh tempo.
Untuk batas maksimalnya ialah 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo supaya tidak terkena penalti atau denda keterlambatan.
Akan tetapi saat anda sudah terlanjur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, maka otomatis akan dibebankan denda dan harus dibayar pada bulan atau angsuran berikutnya.
Teruntuk besaran atau jumlah denda yang diberikan oleh pihak Adira juga bisa berbeda. Pasalnya masih berdasar pada jenis produk yang dipilih serta berapa lama durasi atau telat membayar tagiha yang dimaksud.
Oleh karena itu, hal tersebut harus selalu diperhatikan oleh para debitur supaya tidak dibebankan denda yang lebih besar.
Atau jika keterambatan sudah terjadi hingga berbulan-bulan, maka bisa saja mengakibatkan nama debitur tersebut di blacklist pihak Adira.
Cara Hitung Denda Cicilan Motor Adira
Nah untuk anda yang ingin mengetahui berapa besar denda yang harus dibayaran per hari sekaligus cara menghitung denda tersebut, maka berikut kami sudah siapkan rinciannya untuk anda.
Secara umum, besaran denda yang dibebankan oleh Adira Finance ialah sebesar 0,5% dihitung per hari.
Selanjutnya jumlah tersebut dikalikan dengan berapa lama saat kita mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Apabila masih belum paham, bisa melihat contoh sederhana terkait dengan cara menghitung denda Adira di bawah ini.
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan ialah setiap tanggal 15 dan nasabah baru bisa bayar angsuran di tanggal 20, maka durasi keterlambatan pembayaran ialah 5 hari.
Sedangkan untuk jumlah angsuran yang harus dibayarkan per bulannya ialah sebesar Rp 700 ribu. Maka untuk cara menghitungnya ialah :
- Denda 0,5% per hari
- Telat Bayar : 5 hari
- Denda 1 hari : Rp 700.000 x 0,5% = Rp 3500,-
- Total denda : Rp 3500 x 5 = Rp 17.500,-
Jadi total denda yang ditanggung oleh debitur selama 5 hari ialah sebesar Rp 17.500,-
Cara Cek Denda Adira Finance
Selain menggunakan cara seperti yang sudah kami sebutkan di atas, anda juga bisa mengecek dan mengetahui denda di Adira dengan metode sangat mudah.
Dimana pengecekan ini bisa langsung dilakukan melalui aplikasi Adira Finance. Untuk langkah dan tahapannya ialah :
- Pertama, silahkan buka aplikasi Adira Finance yang sudah anda unduh dari Play Store atau App Store
- Jika sudah terpasang, silahkan buka aplikasi dan akukan aktivasi dengan mengisi formulir seperti tanggal lahir, nomor pelanggan / nomor kontrak, nomor telepon, dan yang lainnya.
- Saat semua formulir sudah terisi, maka anda bisa langsung pilih “Setuju”
- Ketika aktivasi atau proses daftar sudah berhasil anda lakukan, maka bisa buka kembali aplikasi Adiraku.
- Pada halaman beranda, silahkan pilih menu “Jejak Angsuran atau detal tagihan”
- Kemudian pilih “Metode pembayaran”, dan disitulah akan muncul total angsuran beserta denda yang harus anda bayar.
- Selesai! Anda hanya perlu mengurangi dengan jumlah angsuran untuk mengetahui besaran denda.
Cara Bayar Denda Adira Finance
Proses bayar denda bisa dilakukan pada saat pembayaran angsuran di bulan berikutnya. Tepatnya ketika masa angsuran sudah selesai dilakukan.
Akan tetapi, ada perbedaan di sejumlah leasing terkait dengan pembayaran denda. Lebih jelasnya bisa anda simak pada poin-poin berikut :
- Pembayaran denda Adira Finance hanya bisa dilakukan di kantor cabang. Apabila embayaran denda tidak dilakukan ketika melakukan pembayaran cicilan,maka jumlah keseluruhan akan diakumulasikan serta harus dibayar pada proses pengambilan bpkb motor tersebut.
- Apabila anda mengalami keterlambatan membayar cicilan hingga lebih dari 1 bulan (30 hari), maka pembayaran cicilan tidak bisa dilakukan secara transfer dan harus datang langsung ke kantor cabang Adira terdekat.
- Beda lagi dengan leasing lain seperti FIF, apabila denda dibawah 25 ribu, maka pembayaran masih bisa dilakukan ketika membayar angsuran melalui transfer. Sebagai contoh ialah melalui Alfamart ataupun kantor Pos. Akan tetapu, apabila denda tersebut melebihi jumlah 25 ribu, maka pembayaran denda yang dimaksud hanya bisa dilakukan di kantor cabang leasing yang bersangkutan.
Masa Toleransi Keterlambatan Pembyaran Angsuran Kredit Motor
Di setiap lembaga pembiayaan pastinya mempunyai cara tersendiri dan berbeda dalam hal memberikan masa toleransi keterlambatan pembayaran cicilan.
Jika anda penasaran, berikut merupakan masa toleransi yang diberikan secara umum. Yuk simak saja selengkapnya :
- Saat mengalami keterlambatan angsuran motor mulai dari 60 hingga 90 hari, maka bisa saja pihak leasing akan menarik motor tersebut.
- Nama debitur yang sering mengalami atau melakukan keterlambatan pembayaran cicilan. Maka akan masuk pada blacklist (daftar hitam) oleh pihak leasing. Artinya, nama debitur sudah tidak bisa mengajukan kredit kembali di leasing yang sama.
- Apabila nasabah telat membayar angsuran selama lebih dari 4 hari, maka debitur akan di datangi oleh debt collector.
Penutup
Menyimak semua rincian yang sudah kami sebutkan di atas, tentu tidaklah sulit untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar. Khususnya saat anda mengalami keterlambatan membayar angsuran.
Akan tetapi, perlu anda ketahui bahwa semua konsekuensi harus anda tanggung sendiri. Upayakan jangan terlalu lama menunda pembayaran angsuran. Meski secara dasar sudah mengalami keterlambatan.
Poin yang penting anda ketahui ialah masa toleransi dari keterlambatan bayar cicilan tersebut. Jangan sampai kendaraan yang anda kredit ditarik oleh leasing.
Maka dari itu, akan lebih baik jika anda selalu membayar cicilan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain terhindar dari penalti atau denda. Nama anda juga akan mempunyai riwayat kredit yang baik. Sehingga saat membutuhkan pinjaman lagi, proses pengajuan akan lebih mudah.
Mungkin hanya itu saja informasi singkat yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang kami tulis disini bisa membantu!