Cara Kabur Dari Pinjaman Online Ilegal

Cara Kabur Dari Pinjaman Online Ilegal

Bagaimana sih Cara Kabur Dari Pinjaman Online Ilegal? Tidak sedikit korban pinjol ilegal yang bertanya tentang poin ini.

Akan tetapi, apa memang benar nasabah bisa kabur dan tidak harus membayar cicilan? Meski bisa, namun anda selaku nasabah harus siap menanggung semua risiko yang muncul.

Dalam hal ini, ada banyak sekali risiko kabur dari pinjaman online ilegal. Tentu risiko tersebut akan merugikan anda sendiri dan juga orang lain di dekat anda.

Oleh karena itu, kami menyarankan untuk berpikir dua kali sebelum mengajukan pinjaman di pinjol ilegal tersebut.

Pasalnya sudah banyak sekali kasus pinjaman online ilega yang berdampak buruk. Termasuk tidak adanya jumlah pasti terkait dengan bunga yang dibebankan.

Suku bunga dari pinjol ilegal ini berkali-kali lipat lebih besar dibanding dengan pinjaman online resmi dan berizin.

Namun meski tahu risikonya, masih banyak juga orang yang nekat untuk meminjam uang melalui pinjol ilegal ini.

Cara Kabur Dari Pinjaman Online Ilegal

Seperti yang sudah kami maksudkan di atas, ada cara yang bisa anda lakukan agar tidak perlu bayar pinjol ilegal.

Dalam hal ini, hal yang perlu anda lakukan ialah kabur dan mengabaikan semua kewajiban yang harus dilakukan.

Bagi anda yang memang berniat untuk kabur, cara agar bisa lepas dari debt collector yang selalu meneror karena tidak membayar cicilan. Ialah dengan berpindah rumah serta mengganti nomor telepon.

Dengan kata lain, dengan nomor berbeda dan rumah yang sudah pindah. Maka debt collector sudah tidak bisa lagi datang atau menghubungi anda.

Jika anda melakukan hal tersebut, pastikan dulu jika rumah anda jauh dari keluarga terdekat serta orang yang anda kenali.

Pasalnya pihak debt collector bisa saja datang ke orang terdekat sehingga akan merugikan orang lain.

Meski kabur dari pinjaman online ilegal ini, namun selamanya anda akan dikejar-kejar hutang. Namun untungnya, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak akan masuk ke daftar blacklist BI Checking ataupun SLIK OJK.

Apabila memang ternyata masuk ke daftar hitam SLIK atau BI Checking, maka sangat berdampak pada pengajuan kredit lain.

Sehingga akan lebih baik jika anda tidak kabur dan membayar pinjaman online sebagaimana mestinya.

Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online Ilegal

Bagi anda yang memang terpaksa dan nekat meminjam uang dari pinjol ilegal, maka otomatis harus siap dengan risiko yang ada.

Nah untuk mengetahui semua risikonya, mungkin bisa menyimak informasi yang sudah kami rangkum di bawah ini.

1. Denda & Bunga Tinggi

Bukan hanya pinjol ilegal, namun semua pinjaman online akan membebankan denda saat nasabah telat membayar cicilan.

Tentu besara denda cukup tinggi, pasalnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bukan hanya denda, namun nasabah pinjol ilegal juga dibebankan bunga yang terus menumpuk.

Jumlah bunga dan denda sendiri bisa melebihi 100% dari pinjaman pokok. Sedangkan untuk pinjaman online legal yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sudah mengatur jika biaya pinjaman maksimal setelah 90 hari adaah 100% dari pinjaman pokok.

2. Diteror Debt Collector

Risiko lain yang umumnya dialami oleh nasabah ialah mendapat teror dari debt collector. Pasalnya debt collector bertindak sewenang-wenang pada nasabah yang tidak membayar cicilan.

Ada bayak cara debt collector dalam melakukan penagihan. Umumnya melakukan penagihan via telepon atau whatsapp terlebih dahulu.

Jika nasabah tetap tidak mau bayar, maka pihak debt collector bisa melakukan berbagai macam teror. Seperti mengancam akan menghubungi semua kontak dalam hp serta menyebarkan data pribadi seperti foto dll.

Jika nasabah masih tetap tidak mau bayar, nantinya pihak deb collector akan melakukan penagihan secara langsung ke alamat rumah terdaftar saat mengajukan pinjaman.

3. Ancaman Ke Kepolisian

Meski tidak terdaftar secara resmi di OJK, akan tetapi pinjaman online ilegal tetap berani memberikan ancaman hukum pada nasabah yang tidak bayar cicilan.

Mungkin hal ini hanya sebatas ancaman, akan tetapi tidak sedikit nasabah yang merasa ketakutan dan langsung membayar cicilan yang tertagih.

Hal ini tentu sangat lazim terjadi, pasalnya nasabah juga bersalah lantaran sudah mendapat pinjaman dan wajib untuk mengembalikan.

Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa membantu!

Scroll to Top