Apa Perbedaan Bank Swasta Dengan Bank Negeri? Pertanyaan ini mungkin saja muncul saat anda mengetahui jika ada jenis bank swasta dan bank pemerintah.
Untuk saat ini, ada begitu banyak bank-bank besar di Indonesia yang setiap harinya bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sebagai nasabahnya.
Sejumlah bank besar tersebut ada yang dimiliki oleh swasta, namun ada pula bank yang dikelola oleh pemerintah melalui BUMN.
Secara dasar, perbedaan bank swasta dan bank pemerintah tidak begitu terasa dalam hal pelayanan yang diberikan dan ditawarkan pada nasabah.
Baik itu untuk bank swasta ataupun bank Negeri, nasabah tetap bisa memperoleh pelayanan serta jasa keuangan yang dibutuhkan.
Bahkan bank swasta dan pemerintah juga sama-sama menyediakan fasilitas mesin ATM untuk kebudahan bertransaksi perbankan.
Selain itu, kedua jenis bank ini sama-sama mempunyai fitur canggih untuk pelayanan digital. Seperti halnya internet banking ataupun mobile banking.
Nah, yang menjadi poin pertanyaan disini ialah. Apa saja perbedaan bank swasta dengan bank pemerintah?
Apa Perbedaan Bank Swasta Dengan Bank Negeri?
Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, maka kami sudah merangkum sejumlah perbedaan antara bank swasta dengan bank pemerintah.
Saat anda menjadi nasabah dari bank swasta atau pemerintah, tentu anda tetap bisa memperoleh sekaligus menikmati sejumlah jasa dan layanan perbankan yang disediakan.
Contoh umum ialah membuka rekening, tarik tunai, transfer uang, membayar tagihan, hingga melihat saldo saja di mesin ATM.
Sedangkan saat kita berbicara tentang perbedaan antara bank swasta dengan bank pemerintah, lebih jelasnya bisa anda simak dibawah ini.
1. Bank Swasta
Bank swasta merupakan bank yang sumber modalnya berasal dari pihak swasta. Sehingga modal tersebut bukan berasal dari pemerintah pusat ataupun daerah.
Pihak swasta yang menjadi pemodal bank tersebut, umumnya dari kalangan pengusaha ataupun badan usaha / perusahaan dimana pemiliknya mempunyai status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun dalam hal ini, bisa saja pemilik modal bank swasta tersebut merupakan orang asing namun sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sumber modal bisa dari kalangan individu perorangan ataupun lembaga atau organisasi.
Hingga saat ini, di Indonesia memang mempunyai cukup banyak jumlah bank swasta dibanding dengan bank milik pemerintah.
Sehingga sangat wajat jika masyarakat lebih mudah menemukan bank swasta tersebut di daerah manapun.
2. Bank Pemerintah
Sedikit berbeda dengan bank swasta, bank pemerintah merupakan bank yang sumber modalnya berasal dari pemerintah. Baik itu dari pemerintah pusat ataupun daerah.
Lembaga perbankan yang sumber modalnya dari pemerintah pusat, dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan untuk bank yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka otomatis dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jika dilihat dari jenisnya, bank pemerintah masih terbagi menjadi tiga jenis yang berbeda. Diantaranya ialah :
a. Bank Umum Pemerintah
bank umum pemerintah merupakan jenis bank yang memperoleh atau sumber modalnya dari pengumpulan dana msyarakat melaalui simpanan berupa deposito ataupun giro.
Umumnya bank ini menjalankan kegiatan operasional dengan menawarkan produk pinjaman jangka panjang pada nasabah.
b. Bank Tabungan Pemerintah
Sedikit berbeda dengan bank umum pemerintah, Bank tabungan pemerintah mempunyai sumber modal dari menghimpun dana msyarakat memalui produk tabungan.
Selanjutnya, dana yang terkumpul akan dikelola oleh pihak bank dengan tujuan untuk memperoleh bunga.
c. Bank Pembangunan Pemerintah
Berbeda dari segi pengumpulan modal, bank pembangunan pemerintah merupakan bank yang sumber dananya berasal dari pengumpulan uang nasabah. Yakni melalui simpanan berupa deposito.
Selain deposito, bank pembangunan pemerintah juga memperoleh modal dengan cara menerbitkan kertas berjangka pendek ataupun jangka panjang.
Nah, dengan melihat beberapa penjelasan di atas, pada dsarnya tidak ada perbedaan yang mencolok antara bank swasta dengan bank pemerintah.
Perbedaan yang paling mendasar hanyalah pada siapa pemilik dari sumber modalnya saja.
Sedangkan untuk selebihnya, nasabah tetap bisa menikmati sejumlah pelayanan perbankan yang relatif sama.
Seperti halnya untuk kebutuhan transfer uang antar sesama dan antar bank. Atau kepentingan perbankan lain seperti tarik tunai dan sebagainya.